Jakarta GN.Akhirnya aktor lawas Herman Felani di jemput paksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Sabtu (23/7) malam dan Minggu (24/7) dinihari resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ,mengatakan tersangka HF di jemput paksas sekitar pukul 21.00 WIB di Pondok Gede.karena Herman beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh KPK. Selain itu, dia juga tidak mengungkapkan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, Herman kini telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dan rencananya akan diperiksa kembali beberapa hari selanjutnya.
Akhirnya aktor lawas Herman Felani yang ditetapkan sebagai tersangka Februari 2011, diduga telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memenangkan PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, perusahaan miliknya, dalam proyek iklan layanan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan dari pemberian pelicin tersebut adalah untuk meloloskan proyek iklan yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2006-2007.
Herman sendiri dijerat oleh penyidik KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Jumat (22/7) pekan lalu, penyidik KPK sudah memeriksa Heman dalam dugaan kasus korupsi dengan nilai proyek mencapai Rp 5,6 miliar. Panggilan tersebut adalah yang kedua kali. Sedangkan, pada panggilan pertama Herman tidak memenuhinya.
Proyek iklan layanan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut menggunakan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2006-2007. Kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp 3,9 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jornal Effendy Siahaan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berupa pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti menerima suap dari Herman untuk meloloskan dua perusahaan tersebut untuk memperoleh proyek iklan layanan masyarakat Pemprov DKI Jakarta tersebut. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan./As
Senin, 25 Juli 2011
Akhirnya aktor lawas Herman Felani di jemput paksa oleh KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar