Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengambil alih semua kasus dugaan korupsi proyek yang disebut-sebut melibatkan Muhammad Nazaruddin dari kepolisian.
"Publik sulit percaya polisi tak terpengaruh politik," ujar Febri di Jakarta kemarin. Dia yakin KPK lebih dipercaya publik dibanding polisi yang masih masuk lingkaran eksekutif.
Sebelumnya KPK menyerahkan pengusutan dua kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan kepada polisi. Kasus di Kementerian Pendidikan adalah proyek pengadaan prasarana dan revitalisasi peningkatan mutu pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan berbiaya Rp 142 miliar pada anggaran 2007. Dalam proyek itu, terlibat sejumlah perusahaan Nazaruddin dan adik sepupunya, M. Nasir, seperti PT Anugrah Nusantara.
Adapun kasus di Kementerian Kesehatan adalah pengadaan alat bantu belajar-mengajar bagi rumah sakit pendidikan berbiaya Rp 449 miliar pada anggaran 2009. Proyek ini digarap oleh PT Mahkota Negara yang dimiliki oleh M. Nasir, Rita Zahara (anggota DPRD Riau), dan Ayub Khan (anggota DPRD Jember).
Namun, di sisi lain, ICW juga menyayangkan penanganan kasus-kasus Nazaruddin di KPK yang terkesan jalan di tempat. "Buktinya, Komisi baru mengungkap aliran dana saja," katanya. Sementara itu, pihak-pihak yang mengetahui penggunaan dana hasil korupsi hingga kini belum disentuh.
Menurut Febri, penyebab lambatnya penanganan itu adalah Komisi tak berani menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK biasanya hanya menggunakan pasal-pasal suap dan tindak pidana korupsi. "Padahal, kalau menggunakan pasal pencucian uang, institusi mana saja bisa kena."
Kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk M. Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa, ketiga saksi itu adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Dewi Untari, dan Wini Nurfadillah dari pihak swasta.
Ahad lalu, polisi menyatakan sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan masih dalam tahap saksi. "Kami belum melakukan penetapan tersangka." MUHAMMAD TAUFIK | RIRIN AGUSTIA
Yang Terseret Nazar
Partai Demokrat berusaha memperbaiki citranya yang terpuruk oleh sengkarut kasus mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin. Partai Demokrat mengaku sudah membahas soal pemberhentian Nazaruddin. Tapi sederet kader lain masih belum tersentuh. Berikut ini kader Demokrat dalam lingkaran proyek negara.
1. M. NAzaruddin
Jabatan: Bendahara Demokrat, anggota Komisi Pertambangan DPR
Keterlibatan: Tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games dan diduga terkait dengan kasus korupsi proyek di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Peran: Pemilik saham PT Mega Niaga, PT Anugrah Nusantara, PT Anak Negeri.
2. Muhammad Nasir
Jabatan: anggota Komisi III Fraksi Demokrat
Hubungan: Saudara M. Nazaruddin
Peran:
Bersama Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasim, dan Ayub Khan mendirikan PT Mega Niaga.
Bersama Rita Zahara, M. Nasir, dan Marisi Matondang mendirikan PT Mahkota Negara.
Bersama Nazaruddin mendirikan PT Anak Negeri.
Bersama Nazaruddin mendirikan PT Anugrah Nusantara.
3. Ayub Khan
Jabatan: Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jember, Jawa Timur
Hubungan: Sepupu M. Nazaruddin
Peran:
Bersama M. Nasir, M. Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasim, dan Ayub Khan mendirikan PT Mahkota Negara.
4. Rita Zahara
Jabatan: Fraksi Demokrat DPRD Riau
Hubungan: Sepupu Nazaruddin
Peran:
Bersama Marisi Matondang dan M. Nasir mendirikan perusahaan PT Mahkota Negara.
5. Mujahidin Nur Hasim
Hubungan: Adik M. Nazaruddin
Peran:
Bersama M. Nazaruddin, M. Nasir, dan Ayub Khan mendirikan PT Mega Niaga.
PT ANAK NEGERI
PROYEK Rp 191 miliar pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI.
Kerja sama dengan PT Adhi Karya dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya pada 2009.
Kerja sama dengan PT Duta Graha Indah proyek pekerjaan sarana dan prasarana RSUD Kabupaten Dharmasaraya 2010.
PT MAHKOTA NEGARA
Proyek Rp 142 miliar pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007 bersama PT Anugrah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa.
PROYEK Rp 8,9 miliar pengadaan dan pekerjaan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
PROYEK Rp 492 miliar pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis Kementerian Kesehatan pada 2009.
PT ANUGERAH NUSANTARA
PROYEK Rp 142 miliar pengadaan serta revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007.
Kerja sama operasi dengan PT DGI.
PT MEGA NIAGA
Kerja sama operasi dengan PT DGI dalam proyek RS infeksi tropik Surabaya, 2010.
SUMBER: DIOLAH OLEH TEMPO
Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2011
Senin, 18 Juli 2011
Browse » Home »
binis
,
bola
,
edukasi
,
Hiburan
,
Hukum
,
internasional
,
Kesehatan
,
keuangan
,
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Nazaruddin
,
megapolitan
,
metropolitan
,
olahraga
,
pasangiklan
,
Politik
,
regional
,
tekno
» KPK Didesak Ambil Alih Kasus Nazaruddin
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Nazaruddin
Label:
binis,
bola,
edukasi,
Hiburan,
Hukum,
internasional,
Kesehatan,
keuangan,
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Nazaruddin,
megapolitan,
metropolitan,
olahraga,
pasangiklan,
Politik,
regional,
tekno
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar