Hal itu dikarenakan karena Aurelie tidak berhasil memenuhi surat pengantar dari kedua orangtua yang menerangkan bahwa mereka menyetujui pernikahan untuk anaknya yang masih berusia 18 tahun tersebut.
"Hanya saja, saat pernikahan itu dilakukan, hanya sah oleh gereja saja dan belum dicatatkan di catatan sipil. Sebab, catatan sipil meminta surat pengantar dari orangtua si mempelai perempuan yang usianya masih di bawah 19 tahun. Ketika pernikahan itu dilakukan, surat pengantar tersebut yang tidak disertakan," jelas Zakaria Budiono, Sekretariat Paroki Keluarga Kudus, Cibinong, Jawa Barat.
Sabtu, 03 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar