Usai mendapat vonis 15 tahun penjara, Abu Bakar Ba'asyir masihk ditahan di sel Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, membenarkan Ba'asyir tetap ditahan di Bareskrim karena menunggu keputusan pengadilan untuk lokasi penahanan selanjutnya.
"Itu wewenang pengadilan. Terutama koordinasi antara jaksa penuntut umum, hakim, dan penyidik," ujar Yoga, Jakarta, Jumat (17/6).
Karena itu, Ketut menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu keputusan tersebut. Kendati demikian, jajarannya selalu siap untuk ditugaskan mengawal Ustaz Ba'asyir.(ADI/MEL)
Jumat, 17 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar