Pemerintah tidak pernah diberitahu tanggal pelaksanaan hukuman mati Ruyati.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengecam pemancungan TKW Indonesia di Arab Saudi, almarhumah Ruyati binti Sapubi. "Tanpa mengabaikan sistem hukum Arab Saudi, pemerintah mengecam pelaksanaan hukum tersebut karena dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang terkait perlindungan kekonsuleran," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, kepada VIVAnews, Minggu, 19 Juni 2011.
Sebab, walaupun pemerintah mengetahui bahwa Ruyati telah divonis bersalah, namun pihak Arab Saudi tidak pernah memberitahukan kapan tanggal pasti vonis pancung dilakukan pada Ruyati.
Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Ruyati dihukum pancung pada hari Sabtu, 18 Juni 2011, waktu setempat, di Provinsi Barat Mekkah, Arab Saudi.
Dalam kesempatan itu, Michael mengatakan, sejak awal pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada Ruyati. Proses hukum itu, kata Tenne melalui pengadilan tingkat pertama yang melalui dua tahapan, proses kasasi, hingga akhirnya vonis mati itu dikukuhkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Bahkan, kata dia, pemerintah juga telah mengupayakan pengampunan terhadap Ruyati, oleh pihak keluarga yang tewas dibunuh oleh Ruyati, namun ditolak. "Semua kemungkinan dan celah hukum yang ada telah diupayakan oleh Indonesia, namun pihak ahli waris korban menolak memberi pengampunan," kata Michael.
Michael menjelaskan, Ruyati sendiri telah mengakui perbuatannya membunuh majikan perempuannya yang berusia 64 tahun. Menurut keterangan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Ruyati membunuh majikannya itu menggunakan pisau pemotong daging.
Menurut Michael peristiwa pembunuhan itu diawali dengan pertengkaran Ruyati dengan majikan perempuannya itu. Namun, ia mengaku tidak tahu motif Ruyati sebenarnya. "Kami tidak memiliki informasi mengenai hal itu."
Menurut keterangan Migrant Care, sebelumnya Ruyati kerap disiksa oleh majikannya itu.
Dalam kesempatan itu, Michael juga menyampaikan belasungkawa terhadap pihak keluarga. Selama ini, ia mengatakan pemerintah sudah menjalin komunikasi dan memberikan pengertian kepada pihak keluarga tentang pokok permasalahan yang dihadapi oleh almarhumah Ruyati, sejak kasus itu pertama kali muncul pada 2010.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga akan memprotes pemerintah Arab Saudi karena penanganan kasus tindak pidana yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi prosesnya selalu berlarut-larut. "Pemerintah menekankan agar proses hukum yang berkeadilan bisa tercapai," kata Michael.
Oleh karenanya, ia berjanji akan segera memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dan Duta Besar Indonesia di Riyadh untuk berkonsultasi. "Segera kami lakukan pemanggilannya. Hari ini," kata Michael. (kd)
• VIVAnews
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengecam pemancungan TKW Indonesia di Arab Saudi, almarhumah Ruyati binti Sapubi. "Tanpa mengabaikan sistem hukum Arab Saudi, pemerintah mengecam pelaksanaan hukum tersebut karena dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang terkait perlindungan kekonsuleran," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, kepada VIVAnews, Minggu, 19 Juni 2011.
Sebab, walaupun pemerintah mengetahui bahwa Ruyati telah divonis bersalah, namun pihak Arab Saudi tidak pernah memberitahukan kapan tanggal pasti vonis pancung dilakukan pada Ruyati.
Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Ruyati dihukum pancung pada hari Sabtu, 18 Juni 2011, waktu setempat, di Provinsi Barat Mekkah, Arab Saudi.
Dalam kesempatan itu, Michael mengatakan, sejak awal pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada Ruyati. Proses hukum itu, kata Tenne melalui pengadilan tingkat pertama yang melalui dua tahapan, proses kasasi, hingga akhirnya vonis mati itu dikukuhkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Bahkan, kata dia, pemerintah juga telah mengupayakan pengampunan terhadap Ruyati, oleh pihak keluarga yang tewas dibunuh oleh Ruyati, namun ditolak. "Semua kemungkinan dan celah hukum yang ada telah diupayakan oleh Indonesia, namun pihak ahli waris korban menolak memberi pengampunan," kata Michael.
Michael menjelaskan, Ruyati sendiri telah mengakui perbuatannya membunuh majikan perempuannya yang berusia 64 tahun. Menurut keterangan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Ruyati membunuh majikannya itu menggunakan pisau pemotong daging.
Menurut Michael peristiwa pembunuhan itu diawali dengan pertengkaran Ruyati dengan majikan perempuannya itu. Namun, ia mengaku tidak tahu motif Ruyati sebenarnya. "Kami tidak memiliki informasi mengenai hal itu."
Menurut keterangan Migrant Care, sebelumnya Ruyati kerap disiksa oleh majikannya itu.
Dalam kesempatan itu, Michael juga menyampaikan belasungkawa terhadap pihak keluarga. Selama ini, ia mengatakan pemerintah sudah menjalin komunikasi dan memberikan pengertian kepada pihak keluarga tentang pokok permasalahan yang dihadapi oleh almarhumah Ruyati, sejak kasus itu pertama kali muncul pada 2010.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga akan memprotes pemerintah Arab Saudi karena penanganan kasus tindak pidana yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi prosesnya selalu berlarut-larut. "Pemerintah menekankan agar proses hukum yang berkeadilan bisa tercapai," kata Michael.
Oleh karenanya, ia berjanji akan segera memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dan Duta Besar Indonesia di Riyadh untuk berkonsultasi. "Segera kami lakukan pemanggilannya. Hari ini," kata Michael. (kd)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar