JAKARTA: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menyesalkan hukuman mati berupa pancung dengan pedang terhadap wanita Indonesia bernama Ruyati binti Sapubi di Arab Saudi karena membunuh seorang wanita.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut," kata Jumhur Hidayat melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (19/6).
Jumhur menjelaskan eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan di Provinsi Makkah pada Sabtu (18/6) siang waktu setempat.
"Sebelumnya KJRI Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut," katanya.
Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu.
Jumhur menambahkan, hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati.
"Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas (kekakuan, red) sistem, hukuman mati di Saudi Arabia. Ada pun bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental, sehingga bisa menghindar dari berbagai masalah di sana," katanya. (Ant/X-12)
Source http://www.mediaindonesia.com
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut," kata Jumhur Hidayat melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (19/6).
Jumhur menjelaskan eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan di Provinsi Makkah pada Sabtu (18/6) siang waktu setempat.
"Sebelumnya KJRI Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut," katanya.
Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu.
Jumhur menambahkan, hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati.
"Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas (kekakuan, red) sistem, hukuman mati di Saudi Arabia. Ada pun bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental, sehingga bisa menghindar dari berbagai masalah di sana," katanya. (Ant/X-12)
Source http://www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar